MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA – Dalam pengajian yang digelar di Masjid KH Sudja, Yogyakarta, pada Kamis (04/09), Anggota Majelis Tarjih dan Tajdīd Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Mukhlis Rahmanto, menyampaikan materi bertema pengelolaan keuangan keluarga muslim untuk mencapai keluarga sakinah.
Dengan pendekatan berbasis ajaran Rasulullah SAW dan al-Qur’an, Mukhlis menguraikan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan yang sesuai syariat, menekankan pentingnya membedakan kebutuhan (ḍarūriyyāt) dan keinginan (syahwat), serta kewajiban menunaikan zakat, infak, dan sedekah.
Mukhlis memulai dengan mencontohkan Rasulullah SAW sebagai “al-Qur’an yang berjalan” dalam mengelola keuangan rumah tangga. Meski memiliki kekhususan, seperti beristri lebih dari empat dan tidak boleh menerima zakat atau sedekah, Rasulullah mengajarkan pentingnya bersedekah dengan harta terbaik.
Beliau, misalnya, meminta Sayyidah ‘Āisyah untuk menyedekahkan harta yang tersisa, bahkan ketika uang masih tersimpan “di bawah bantal” lebih dari tiga hari.
“Rasulullah selalu memastikan sedekah diberikan dalam kondisi terbaik, seperti memilih dinar atau dirham yang bersih,” ujar Mukhlis, seraya mengkritik kebiasaan modern memilih uang lecek untuk sedekah.
Rasulullah juga dikenal sebagai al-Amīn, bukan hanya karena kejujurannya, tetapi juga karena keberhasilannya sebagai “manajer investasi” yang sukses. Beliau menerima titipan modal dari tokoh kaya seperti Khadījah untuk berdagang ke Suriah dan Yaman, dan selalu memperoleh keuntungan karena kejujurannya dalam mengungkap harga pokok serta keuntungan.
Prinsip ini mirip dengan konsep murābaḥah dalam keuangan syariah modern, di mana transparansi menjadi kunci.
Menurut Mukhlis, keuangan adalah seni mengelola aset yang merupakan titipan Allah SWT, sehingga harus dikelola sesuai syariat.
Dalam al-Qur’an, seperti pada surah al-A‘rāf ayat 31, Allah memerintahkan untuk memenuhi kebutuhan pokok seperti makan dan minum tanpa berlebihan (isrāf). Surah al-Furqān ayat 67 juga menegaskan pentingnya keseimbangan antara isrāf (boros) dan qaṭar (kikir), dengan mengelola harta secara qawām (pertengahan).
Mukhlis menjelaskan perlunya membedakan ḍarūriyyāt (kebutuhan primer seperti sandang, papan, pangan, kesehatan, dan pendidikan), ḥājiyyāt (kebutuhan sekunder), dan taḥsīniyyāt (kebutuhan tersier).
“Kebutuhan pokok kini meliputi kesehatan dan pendidikan, selain sandang, papan, dan pangan. BPJS, misalnya, menjadi bagian dari kebutuhan ini,” katanya.
Ia juga memperingatkan agar tidak terjebak syahwat (keinginan berlebihan) yang dipicu oleh iklan atau tren, seperti keinginan membeli ponsel terbaru yang sebenarnya bukan kebutuhan.
Untuk mengelola keuangan keluarga sakinah, Mukhlis merekomendasikan rumus 50-30-20: 50% untuk kebutuhan pokok (listrik, SPP, beras), 30% untuk kebutuhan tambahan (pulsa, hiburan), dan 20% untuk tabungan atau investasi.
“Jika penghasilan Rp6 juta per bulan, Rp3 juta untuk kebutuhan pokok, Rp1,8 juta untuk kebutuhan tambahan, dan Rp1,2 juta untuk investasi seperti deposito atau emas,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa investasi emas, termasuk cicilan emas di lembaga keuangan syariah, diperbolehkan karena emas kini bukan alat tukar seperti dinar atau dirham, melainkan komoditas.
Mukhlis menekankan kewajiban zakat sebagai bagian dari pengelolaan harta. Zakat emas, misalnya, dihitung dari emas yang disimpan (bukan yang dipakai sebagai perhiasan) dengan niṣāb 85 gram dan tarif 2,5%. Zakat profesi juga wajib bagi yang berpenghasilan, dengan perhitungan berdasarkan pendapatan bersih tahunan di atas niṣāb.
“Jika penghasilan bersih Rp84 juta setahun, zakatnya Rp2,1 juta, bisa dibayar sekaligus atau Rp175.000 per bulan,” paparnya.
Ia juga memperingatkan agar harta diperoleh dari jalan halal, menghindari riba, yang didefinisikan sebagai “menyewakan uang dengan harga tertentu,” berbeda dengan jual beli yang melibatkan barang atau jasa.
Mukhlis mengutip surah al-Baqarah ayat 233, yang mewajibkan suami menafkahi istri dan anak dengan cara terbaik (bi al-ma‘rūf). Pendapatan istri, jika bekerja, tetap menjadi haknya dan tidak boleh diklaim suami, meski bisa digunakan untuk kebutuhan keluarga atas izin istri.
“Uang suami untuk nafkah adalah tanggung jawabnya, tetapi pendapatan istri adalah miliknya,” tegasnya.
Dalam sesi tanya jawab, Mukhlis menjelaskan bahwa larangan Rasulullah menerima zakat adalah kekhususan kenabian, tidak wajib ditiru umatnya. Namun, beliau menerima hadiah karena mendorong kasih sayang (tahādū taḥābbū).
Ia menceritakan kisah Rasulullah menghadiahkan unta kepada ‘Abdullāh bin ‘Umar dan kambing kepada seorang Badui, yang akhirnya membawa suku Badui masuk Islam karena kedermawanan beliau.
Mengenai jual beli valuta asing (valas), Mukhlis menyatakan bahwa ini diperbolehkan untuk kebutuhan mendesak seperti haji atau umrah, dengan syarat nilai tukar sesuai kesepakatan harian. Namun, trading forex untuk spekulasi dilarang karena menyerupai riba.
Mukhlis menutup pengajian dengan menegaskan bahwa keuangan keluarga sakinah harus dikelola sesuai aturan Allah SWT, dengan memprioritaskan kebutuhan pokok, menunaikan zakat, dan menghindari riba.
“Harta adalah titipan, dan kita harus mempertanggungjawabkannya,” pungkasnya, seraya mengajak jamaah untuk saling menasihati dalam kebaikan.